Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa universitas tanjungpura menindaklanjuti surat edaran rektor nomor 1694/H22/KM/2010 tanggal 13 maret 2010 memerintahkan kepada mahasiswa
1. Untuk tidak tinggal dan atau menginap di sekretariat kemahasiswaan di lingkungan kampus
2. Pimpinan organisasi mahasiswa untuk meniadakan aktifitas ospek berkelanjutan dan sejenisnya
3. Untuk membongkar sendiri bangunan yang didirikan tanpa ijin
4.Melaporkan setiap kegiatan /aktifitas di luar kuliah kepada pembantu Dekan III masing-masing Fakultas
Jumat, 19 Maret 2010
Diposting oleh
UKM LISMA UNTAN
di
22.31
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar